TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar video yang menampilkan Nunung berada di Bandara Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah.
Kabar tersebut ternyata telah dibenarkan oleh keponakan Nunung, MPY.
Keponakan Nunung menyampaikan bahwa sang tante telah diberikan izin oleh pihak RSKO untuk ke Solo.
"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, yang dilansir dari Tribun Solo, Sabtu (28/12/2019).
"Itu dapat izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.
Ia mengaku bahwa perjalanan Nunung tersebut untuk melakukan pengobatan kanker lidah.
"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," papar MPY.
Terpisah Direktur utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya mengatakan pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah dalam kondisi yang normal seperti orang pada umumnya.
Azhar juga menyebut Nunung sudah melewati fase detoksifikasi.
"Sebenarnya kondisinya dia kalau dibilang sudah lepas ketergantungan ya sudah lepas ketergantungan," kata Azhar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).
Namun, katanya, Nunung tidak bisa langsung keluar masa rehabilitasi lantaran Pengadilan Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun rehabilitasi.
"Karena keputusan hakimnya cukup lama, ya dia tetap harus berada di RSKO," ucap Nunung.
Mantan Pengacara Berkomentar
Wijayanto Hadisukrisno, mantan kuasa hukum Nunung menyampaikan bahwa seharusnya RSKO tidak berhak memberikan izin.
"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno kepada Grid.ID, saat dihubungi pada Sabtu (28/12/2019).
"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," sambungnya.
Terkait hubungan dengan dikuasakan hukumnya dari Nunung, Wijayanto Hadisukrisno mengungkapkan bahwa tugasnya selesai hingga sidang putusan.
"Iya udah nggak. Selesai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus udah selesai aku, tugas aku sampai situ," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan 3 pasal alternatif, Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)