Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020

Giri Ingatkan 6 Kali Tak Hadir Rapat Bisa di PAW dari DPRD Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (17/12/2019) malam..

TRIBUNSUMSEL.COM, TRIBUNSUMSEL-Sempat mengalami penundaan karena tidak kuorum, DPRD Sumsel akan kembali menggelar rapat Paripurna pembicaraan Tk II, dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, Terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/12/2019) malam.

Sidang paripurna ini merupakan lanjutan, dari sidang paripurna yang sempat deadlock, karena empat fraksi di DPRD Sumsel enggan menghadirinya sehingga tidak kuorum, Selasa (17/12/2019) malam.

Agenda paripurna lanjutan nanti, agendanya permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. dilanjutkan pengambilan keputusan pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel Terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.

"Jadwalnya iya, nanti malam sidang paripurna lanjutan yang sempat diskors dan ditunda," kata wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, Jumat (20/12/2019).

Menurut Giri, selaku pimpinan ia berharap nantinya para anggota DPRD Sumsel bisa hadir, meskipun saat ini sedang melaksanakan reses ke daerah pemilihannya masing- masing.

"Selaku pimpinan aku harus datang sidang paripurna. Soal tidak sependapat tidak setuju, atau catatan disampaikan di paripurna," jelasnya.

Selaku ketua partai ia sudah menginstruksikan anggota fraksi PDIP untuk datang di paripurna nanti malam, sebab sudah kewajiban anggota dewan untuk hadir.

"Paripurna (anggota DPRD) harus datang, kalau enam kali dak datang rapat apapun jenis rapatnya, bisa di PAW dari DPRD," tuturnya.

Ia sendiri selaku pimpinan DPRD, mengimbau kepada rekan-rekannya lintas fraksi di DPRD Sumsel untuk tetap hadir paripurna.

Tetapi ia pun tidak bisa memaksakan jika pilihannya tetap tidak datang dan itu tidak masalah.

"Tapi saya selaku pimpinan menghimbau, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat Sumsel. Jika tidak setuju sampaikan saja di paripurna, belum sependapat dengan RAPBD Sumsel 2020 dan belum bisa menerima, dan alasannya apa, termasuk catatannya apa kalau menerimanya," terang ketua DPD PDIP Sumsel ini.

Dilanjutkan Giri, jika terjadi deadlock atau tidak kuorum nantinya, maka akan diambil pihak Kemendagri untuk memutuskannya, sebab 20 Desember merupakan waktu terakhir.

"Nanti kita lihat saja, bisa tidak Mendagri melaksanakan rapat paripurna. Kalau tidak bisa maka pakai Pergub," pungkas Giri.

2 Fraksi Tidak Hadir

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 terancam deadlock atau kebuntuan.

Halaman
12

Berita Terkini