TRIBUNSUMSEL.COM - Ketika Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Saat Rapat di DPR RI, Jawaban Titio Sangat Menggelitik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mendapat teguran saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Tito ditegur anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Johan Budi karena terlambat menghadiri rapat.
Padahal rapat seharusnya dimulai sejak pukul 13.00 Wib.
• Usai Bebas Dari Penjara, Ahmad Dhani Diusulkan Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rekomendasi Gerindra
• Ditangan Menhan Prabowo, Ini Canggihnya Pertahanan di Pangkalan Militer Ibu Kota Indonesia yang Baru
"Lain kali kalau rapat jangan telat," kata Johan Budi.
Mendengar teguran tersebut, Tito meminta maaf.
Ia mengaku telat menghadiri rapat karena harus menghadiri acara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kita tahu dari sana (Mako Brimob), meskipun pakai pengawalan, sudah engga pakai rem itu pak, tetapi tetap saja telat, " katanya.
Karena itu, Tito mengatakan bahwa keterlambatannya tersebut bukan karena tidak menghormati Komisi II DPR RI, tetapi karena adanya acara yang harus dihadiri sebelumnya.
"Bukan kami tidak menghormati yang mulia yang ada di Komisi II, tetapi memang karena faktor itu. Kalau di Trunojoyo mungkin dekat, tetapi ini di Kelapa Dua. Itu saya mohon maaf atas keterlambatan," katanya.
Cukup aktif nyalakan mikrofon
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi paling semangat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.
Johan Budi cukup aktif menyampaikan pendapatnya di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dari pengamatan Tribunnews.com, sebagai pendatang baru di DPR RI cukup sering menyalakan mikrofon yang berada di mejanya.
Selama RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 - 17.00 WIB alias enam jam dipotong satu jam jeda skorsing, mantan Jubir KPK tersebut setidaknya mengemukakan pendapat dan interupsi sebanyak 6 hingga 8 kali.
Diantaranya, memaparkan pandangannya soal draf PKPU yang dibuat KPU.
Ia juga memberi usul agar RDP digelar kembali di waktu berikutnya agar pembahasan bisa dilakukan lebih dalam.
"Saya usul agar pembahasan lebih matang, koreksi yang lebih yang kita lakukan sebagai wakil masyarakat. Saya usul untuk ditambah RDP-nya agar ada pendalaman materi yang lebih substanstif," ucap Johan Budi dalam rapat.
Johan Budi juga meminta KPU agar tidak membuat aturan yang tak bisa ditegakkan dan punya makna ganda.
Sebagai orang yang pernah berada di lembaga antirasuah, KPK, Johan Budi juga cukup besar menaruh perhatiannya terhadap usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada.
Secara pribadi ia menyatakan mendukung penuh aturan yang tertuang dalam PKPU.
"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.
Mantan Jubir Presiden Jokowi ini pun juga menyalakan mikrofonnya ketika Ketua Bawaslu RI Abhan sedang menyampaikan saran kepada KPU terkait PKPU mereka.
Menurutnya Bawaslu punya tugas sendiri dan berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap aturan yang dibuat KPU.
Sehingga, ia menganggap tidak tepat jika Bawaslu ikut mengkritisi.
Terakhir, Johan Budi meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan dengan sungguh-sungguh.
Bawaslu diminta membuang jauh-jauh sikap pilih kasih terhadap calon yang terbukti melanggar proses Pemilu, khususnya pada Pilkada 2020 mendatang.
"Untuk Bawaslu, sebagus apapun aturan, kalau anda tidak bisa menegakkan ya percuma. Jangan pilih kasih, siapapun yang bersalah dalam kontestasi ya harus dihukum," ucap dia.
Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sementara seluruh Komisioner KPU, seperti Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, dan Evi Novida Ginting hadir dalam RDP tersebut.
Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP.
Di antaranya Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.
Sementara dari Kemendagri yang hadir di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johan Budi Tegur Tito Karnavian Saat Rapat di Komisi II DPR: Lain Kali Jangan Telat, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/06/johan-budi-tegur-tito-karnavian-saat-rapat-di-komisi-ii-dpr-lain-kali-jangan-telat?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi