TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rilo Budiman, pengusaha di Palembang melaporkan seorang karyawatinya yang diduga menggelapkan uang pendapatan usaha.
Rilo, warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, mengaku usaha perlengkapan ulang tahun yang digelutinya mengalami penurunan omzet sangat drastis.
Ia pun mengaku curiga pada seorang karyawatinya berinisial IY.
Kecurigaan Rilo makin kuat saat ia memergoki karyawatinya menyimpan uang sebesar Rp 16 juta.
Riko juga mengklaim, IY mengakui perbuatannya hingga Rilo membawa kasus ini ke ranah hukum.
• Keluarga Korban Kenali Apriyanita dari Pakaian, Dicor Masih Pakai Seragam PNS
"Pegawai saya sudah mengakui perbuatannya, makanya saya lapor polisi," kata Rilo kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Jumat (25/10/2019).
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT, AKP Heri membenarkan adanya laporan penggelapan uang yang menimpa Rilo.
"Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti. Jika terbukti, tentunya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tukasnya.