TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan pelatihan kerja bagi yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Program pelatihan tersebut merupakan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Sumsel.
Adapun pelatihan kerja yang disediakan yaitu berupa pelatihan administrasi perkantoran dan teknisi kelistrikan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel melalui PIC Komunikasi Arief Budiarto mengatakan, pelatihan vokasi bagi karyawan yang baru saja diberhentikan dari perusahaan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Nantinya peserta pelatihan juga akan mendapat bantuan transportasi dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Rabu (24/20/2019).
• Peringati Hari Listrik Nasional, PLN Gelar PLN Awards dan Expo
Arief menjelaskan, pelatihan tersebut diperuntukkan bagi tenaga kerja yang baru di-PHK yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya minimal satu tahun.
Calon peserta pelatihan kerja tidak boleh berusia lebih dari 40 tahun.
Untuk pendaftaran program pelatihan pekerha tersebut bisa diakses dari aplikasi BPJSTKU.
• Ternyata Stadion Gelora Sriwijaya Sempat Tidak Dipertimbangkan untuk Piala Dunia U-20, Ini Alasannya
Dia menambahkan, diharapkan dari program vokasi ini mampu membantu tenaga kerja untuk memperoleh ketrampilan tambahan dan sebagai modal agar segera dapat diterima bekerja di perusahaan yang baru.
"Mereka akan diberikan latihan kerja agar punya ketrampilan untuk bekerja di tempat lain." jelas Arief.(SP/ Jati Purwanti)