TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Persoalan penginapan atlet pekan olahraga provinsi (Porprov) 2019 di Prabumulih, terselesaikan.
pemerintah Kota Prabumulih mengantongi izin dari Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR untuk menggunakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di komplek Islamic Center (IC) jalan Lingkar Timur kota Prabumulih.
Rusunawa ini digunakan menjadi homestay mendukung pemerintah kota Prabumulih sebagai tuan rumah Porprov 2019.
"Rusunawa sampai saat ini memang belum diserahterimakan ke kita, namun pak Walikota membuat surat ke kementerian dan sudah dibalas dimana isinya agar silahkan pinjam pakai sementara Rusunawa untuk Porprov," ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Setda Pemkot Prabumulih, Elman.
• Absen Cetak Gol Bagi Sriwijaya FC di 3 Laga, Ahmad Ihwan Fokus Latih Finishing
Elman mengatakan, setelah mendapat izin itu maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan panitia porprov provinsi untuk mementukan siapa yang akan menempati rusunawa tersebut.
"Apakah official atau peserta itu nanti kita kembalikan ke panitia provinsi, kita hanya memfasilitasi dan akan berkoordinasi dengan pihak provinsi," katanya.
Lebih lanjut Elman menuturkan, dengan status pinjam pakai kementerian meminta bila terjadi kerusakan harus diperbaiki oleh pemkot.
"Sebelum dipinjam pakai tim yang akan menyerahkan aset dari sekretaris negara dan kementerian PU sudah datang Sabtu lalu," tuturnya.
Pria asli kota Prabumulih itu menjelaskan, setelah mendapat izin dan kementerian meninjau gedung bersama pihaknya, diketahui di rusunawa banyak terdapat kekurangan sepeti aliran listrik, air dan lainnya.
"Jelasnya kerusakan sudah didata semuanya dan akan dilakukan perbaikan, termasuk lampu dan lainnya akan diperbaiki juga," katanya.
• Sriwijaya FC Targetkan 9 Poin di Sisa Laga, Ini Hitungan-hitungannya
Disinggung kenapa Rusunawa belum juga diserahkan ke Pemerintah kota Prabumulih, Elman menjelaskan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kemwnterian diketahui jika aset diatas Rp 10 miliar maka yang harus menyerahkan Presiden.
"Menurut pihak kementerian jika aset dibangun dengan menggunakan dana pusat dibawah Rp 10 miliar maka tidak masalah pihak kementerian menyerahkan namun kalau diatas Rp 10 miliar maka harus Presiden yang menyerahkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Rusunawa yang terletak di komplek Islamic Center Jalan Lingkar Timur Prabumulih tersebut dibangun sejak Agustus 2016 itu sudah dilengkapi dengan mobiler. Diantaranya, kasur, lemari dan kursi. Sementara disalah satu ruangan, bagian plafon sudah mengalami kerusakan.