Berita Prabumulih

Kontraktor di Prabumulih Diringkus Satresnarkoba, Tertangkap Tangan Bawa Senjata Api

Penulis: Edison
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH ketika press realise di mapolres Prabumulih, Rabu (11/9/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih meringkus Erlis Juerli alias Iis (45 tahun), warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Iis yang bekerja sebagai kontraktor ini diringkus karena tertangkap tangan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Ia ditangkap ketika tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih tengah melakukan penggerebekan di Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 22.00.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

BJ Habibie Meninggal di Usia 83 Tahun, Ini Riwayat Sakit Mantan Presiden Indonesia Ini

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap Iis bermula ketika dirinya hendak mengembalikan motor yang ia pinjam dari Suoloh alias Pak De Suluh.

Suoloh adalah orang yang menyewa rumah yang tengah digrebek Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Petugas yang tengah melakukan penggerebekan langsung memeriksa Iis ketika datang ke rumah pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru aktif.

Mendapatkan barang bukti itu, petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolres lalu diserahkan ke Satreskrim guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, Iis mengaku senpi tersebut milik temannya yang dititipkan kepadanya sejak bulan puasa lalu dan dijanjikan akan diambil temannya lagi.

Bukan Aswari Rivai, Gerindra Tunjuk Kartika Sandra Desi Jabat Wakil Ketua DPRD Sumsel

"Waktu itu saya dari Lampung dan diantar teman saya, lalu setelah sampai di Prabumulih teman itu menitipkan senjata api dan dia mengatakan akan mengambil lagi senpi tapi tidak diambil-ambil," bebernya saat menggelar press realese didepan ruang Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (11/9/2019).

Iis menuturkan, senpi yang dititipkan temannya itu sering digunakan untuk berjaga-jaga dan tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Saya bawa untuk jaga diri saja kalau dijalan dihadang perampok, bukan untuk menodong atau kejahatan," bebernya.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kepemilikan senpi tersebut.

"Akan kita kembangkan, apakah pernah digunakan untuk aksi kejahatan. Kita juga akan cari pemilik senpi tersebut," katanya.

Sekolah Swasta di Sumsel Terancam Tutup, Kadisdik Minta Berbenah Supaya Jadi Pilihan

Lebih lanjut perwira jebolan akademi kepolisian ini menegaskan, pemilik senjata api tersebut bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Berita Terkini