"Robi bertemu dengan ayah angkat yang kaya raya di Pulau Jawa dan diberi modal untuk mengerjakan proyek. Dari situlah ia bisa membangun perusahaan sendiri dan jadi big bos
Pengusaha di Muaraenim
- Pernah Dapat 44 Paket Proyek
TRIBUNSUMSEL.COM - MUARAENIM - Pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, tersangka OTT KPK yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK di dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Elfin Muchtar, mendapat jatah proyek lebih banyak dibanding pemborong lain.
"Saya kenal Robi sudah lama dari awal dia jadi pemborong, saya sudah kenal. Dia itu termasuk salah satu pemborong yang bisa dikatakan memiliki keberuntungan, baik dalam segi mendapatkan proyek maupun dalam segi permodalan," kata pengusaha di Muaraenim yang mengenal Robi, Kamis (5/9). Dia mewanti-wanti agar identitasnya tak dipublish.
Diungkapkannya, awal mula menjadi pemborong, Robi kerap meminjam bendera milik pengusaha lain untuk mendapatkan sebuah proyek.
"Namun dia bertemu dengan ayah angkat yang kaya raya, yang tinggal di pulau Jawa dan diberi modal untuk mengerjakan proyek yang ia dapat, dari situlah ia bisa membangun perusahaan sendiri, dan usahanya makin maju dan dia jadi big bos," katanya.
Ia mengatakan bahwa Robi mendapat banyak tender proyek dari Pemkab Muaraenim.
"Bahkan diperiode bupati sebelumnya ia mendapatkan 44 paket proyek, di situ juga banyak membuat pemborong lain cemburu dam sakit hati karena tidak kebagian lagi proyek dari Pemkab Muaraenim," jelasnya.
Dikatakannya rata-rata proyek yang didapatkan Robi sebagian besar berlokasi di tempat-tempat yang jauh dan sulit dijangkau dan diawasi baik dari LSM mau pun Media.
"Kalau di bagian Ilir Muaraenim proyeknya pasti paling ujung, begitu juga kalau di bagian Ulu Muaraenim, karena kalau proyek jauh-jauh itu minim pengawasan, bisa jadi ATM," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa meski pun mendapat banyak paket, proyek yang ditangani Robi kerap bermasalah.
"Itu juga sangat disayangkan, padahal itu uang rakyat dan proyek-proyek tersebut juga untuk kepentingan rakyat juga, tapi proyeknya malah banyak tidak beres, bahkan dulu pernah sampai yang dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun saya tidak tahu dia sepertinya kebal hukum," jelasnya.
Pembangunan proyek Peningkatan Jalan desa Lecah, Mekar Jaya dan Lubai Persada di kecamatan Lubai Ulu merupakan salah satu paket yang dikerjakan oleh PT Enra Sari milik Robi Okta Fahlevi. Proyek ini sempat terhenti selama dua hari.
Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, untuk menuju lokasi pembangunan proyek tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 4.5 jam dari Kota Muaraenim.
Tampak hampir sebagian besar proyek pembangunan jalan baik di Desa Lecah, Mekar Jaya, Lubai Makmur,dan Desa Lubai Persada kecamatan Lubai Ulu dilaksanakan oleh perusahaan Robi.
Sebagian proyek yang dikerjakan oleh Robi tersebut sudah selesai. Tampak beberapa pekerja masih melakukan pengecoran jalan di desa Mekar Jaya. Proyek-proyek ini memang jauh dari jangkauan dan pemukiman warga.
Tampak beberapa pekerja yang melihat kedatangan Tribunsumsel.com langsung pergi menjauh. Tatapan mata mereka penuh curiga.
Sebagian jalan yang dibangun tampak kurang rapi dan saat dilintas terasa bergelombang, namun untuk di Desa Lubai Persada yang dekat dengan pemukiman warga kondisi proyek yang dibangun cukup rapi.
Nilai proyek pembangunan peningkatan jalan Sp Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada Rp 20,7 Milyar, sedangkan untuk peningkatan jalan di Desa Lecah Rp 13 miliar.
Seperti yang dikatakan oleh salah seorang warga Lubai, Robi bukanlah orang baru untuk pengerjaan proyek di kawasan Lubai Ulu.
"Saya tahu dia sejak 2017 sudah melaksanakan pembangunan proyek dan lanjut lagi ke 2018 dan 2019 ini," katanya.
Dikatakannya sejak adanya peristiwa penangkapan terhadap Robi, pekerja yang mengerjakan proyek jalan didesa Mekar Jaya sempat tidak bekerja selama dua hari.
"Tidak tahu karena apa, apakah karena adanya kasus tersebut atau karena kekurangan bahan," katanya.
Sementara Kades Lubai Persada Agustam mengaku terkejut saat mengetahui adanya penangkapan tersebut. "Kami turut prihatin, padahal masih ada proyeknya di sekitar sini yang belum selesai. Kami berharap, meski pun ada peristiwa ini pembangunan proyek jalan masih tetap dapat dilanjutkan, karena kami sebagai masyarakat sangat membutuhkan jalan tersebut sebagai penghubung desa kami," katanya.
Kronologi Perkara
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).
Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.
Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu USD.
Secara paralel kemudian pada pukulm 17.31 tim KPK mengamnakan Bupati Muaraenim secara terpisah di kantor Bupati Muaraenim di Muaraenim dan mengamankan beberapa dokumen.
setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07 pagi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.
Konstruksi Perkaranya
Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muarenim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muaraenim.
Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.
ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.
Lokasi Kabupaten Muaraenim
Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.
Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu USD.
Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu USD tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.
Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu USD tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.
Status Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:
ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim.