TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhartini, ibunda dari almarhum Vera Oktaria tak pernah sekalipun tak menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP di Pengadilan Militer Palembang.
Pada sidang tuntutan kemarin, Suhartini kembali hadir dan memberikan tanggapan tentang tuntutan penjara seumur hidup yang dituntut oleh oditur militer.
Ia mengaku belum puas atas tuntutan itu. Ia berharap nantinya hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Prada DP yang telah membunuh anaknya.
Usai sidang Suhartini juga mengungkapkan Prada DP yang terus mengis bukan karena menyesali perbuatannya.
"Dia menangis karena merasakan kehidupannya/kondisinya saat ini (ditangkap dan terancam hukuman). Bukan karena menyesal membunuh Vera," kata Suhartini.
Berkali-kali Suhartini menegaskan kaliamat ini. Ia bahkan sama sekali tak mempercai tangis Prada DP dan tak menerima permintaan maaf.
Simak videonya:
Pada kesempatan itu, ia mengatakan keluarga pelaku pembunuhan atas putrinya itu sudah mengetahui sejak awal, namun masih berupaya menutupi peristiwa tersebut.
"Setelah dia (Deri) membunuh, keluarganya sudah tahu, tapi ditutup-tutupi untuk melindunginya," kata Suhartini, Kamis (22/8/2019) siang.
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban khususnya Suhartini akan melakukan upaya hukum baru.
"Iya kami akan lakukan upaya hukum baru, tapi kita selesaikan sidang ini dulu," tegasnya.
Upaya hukum yang dimaksud adalah melaporkan orang-orang yang terlibat dan menutupi pembunuhan ini ke jalur hukum.
Memang dalam persidangan disebutkan banyak keluarga Prada DP yang tahu Prada DP membunuh tetapi tutup mulut dan membiarkan Prada DP pergi. Termasuk ibu dari Prada DP.
Sementara itu, hal lain yang dikatakan Suhartini, bahwa dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa Prada Deri Pramana.
"Sakit oy hati aku, anak aku dibunuhnyo, Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," harapnya
"Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya.
Diketahui dari persidangan, agenda selanjutnya kuasa hukum terdakwa Prada Deri Pramana akan melakukan Pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang berikan Oditur (jaksa militer), dan jadwalkan tanggal 29 Agustus mendatang.