Per 1 Agustus 2019, 5,2 Juta Penerima BPJS BPI Se-Indonesia Dinonaktifkan, Warga Palembang Terimbas

Peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) mulai di non aktifikan per 1 agutus 2019 Hari ini.Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan Su

TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Petugas BPJS Kesehatan cabang magelang menunjukkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (26/4) di Restoran Sekar Kedaton, Mungkid, Kabupaten Magelang. Aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN KIS. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) mulai di non aktifikan per 1 agutus 2019 Hari ini.

Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Adapun 5,2 Juta peserta yang tergabung dalam PBI resmi distop layanan kesehatan.

Peserta PBI yang dinonaktifkan 114 ribu tercatat sudah meninggal dunia.

Sedangkan peserta lainnya  mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.

Diketahui peserta PBI seIndonesia sebanyak 96,8 juta jiwa.

Dimana Angka itu setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

Cara Mendaftar BPJS Keehatan Bayi yang Baru Lahir
Cara Mendaftar BPJS Keehatan Bayi yang Baru Lahir (Tribunsumsel.com/ NET)

Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan segera melakukan perbaikan sistem BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

Hal Ini menyusul adanya indikasi kecurangan alias fraud sehingga  berpotensi menyebabkan BPJS kesehatan defisit Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019.

"Sudah saya sampaikan bahwa sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kami mengharapkan BPJS mengadakan semua perbaikan di semua aspek," kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Adapun perbaikan itu meliputi kepesertaan, tagihan, referral, aturan mengenai manfaat, dan registrasi terutama untuk kelompok masyarakat yang bukan penerima upah tetap serta hubungannya dengan Pemda.

"Itu semua perlu dibahas antara BPJS Kesehatan dengan Kementrian Kesehatan.

Kita juga akan mengevaluasi sistemnya terkait peningkatan peranan Pemda di pengelolaan sistem jaminan kesehatan," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun. Adapun defisit tersebut terjadi karena adanya kecurangan (fraud) over claim dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016) (Yoga Sukmana)

Over klaim itu pun terjadi dalam keseluruhan sistem BPJS Kesehatan mulai dari data kepesertaan, sistem rujukan, dan tagihan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved