TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana pra peradilan yang diajukan Obby Frisman Arkataku (24) dengan tergugat Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolresta Palembang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019).
Dalam pembelaan yang dibacakannya, kuasa hukum Obby Frisman yakni Suwito Winoto SH menyampaikan sejumlah poin terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Diantaranya menyatakan penetapan Obby sebagai tersangka berdasarkan no LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tidak sah.
"Serta memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dalam penahanan,"ujar Suwito dihadapan hakim Yosdi SH MH.
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit tersebut, Obby yang merupakan pemohon tidak hadir.
Namun terlihat ayah, ibu dan anggota keluarga Obby hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Sementara itu saat ditemui setelah persidangan, Suwito kembali menegaskan bahwa dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, ada tahap-tahap yang tidak sesuai dengan ketetapan hukum.
"Jadi permulaan dari pihak kepolisian berbeda dengan hasil investigasi kami di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut Suwito menjelaskan, pihaknya telah melakukan investasi terhadap barang bukti dan saksi-saksi yang sama dengan pihak kepolisian.
Namun, mereka menemukan sejumlah fakta berbeda dengan apa yang diungkapkan pihak kepolisian.
"Untuk itu kami mengajukan pra peradilan demi memperjuangkan keadilan bagi Obby," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Obby Frisman Arkataku merupakan pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus.
Obby ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan hingga mengakibatkan Delwyn (14) meninggal dunia saat mengikuti MOS di sekolah tersebut.
Sidang pra peradilan Obby akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan tanggapan dari termohon. (cr8)
Sidang perdana pra peradilan Obby Frisman Arkataku di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019?
2 Lampiran