TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG - Sampai saat ini unit Reskrim Polresta Palembang telah mendatangkan lebih dari 20 saksi untuk dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah.
"Untuk penanganan kasus Wiko yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan SMA Taruna Indonesia sampai saat ini kita sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 20 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolresta saat dikonfirmasi Senin (29/72019).
Selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga akan meneliti hasil medical record dari dua rumah sakit tempat Wiko sebelumnya dirawat.
"Dan kita juga akan meminta pendapat IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan kita akan bandingkan medical recordnya nanti yang dikeluarkan oleh dua rumah sakit ini sekaligus nanti apa saja keterangan dari IDI," katanya.
"Dan kita juga akan mintakan keterangan Rumah Sakit Bhayangkara terkait yang ahli dalam bidang forensik. Apakah yang diduga dilakukan oleh pelaku yang nantinya akan kita tetapkan apakah disitu ada tindakan kekerasan sehingga menyebabkan luka atau meninggal dunia," tambahnya.
Dikatakan Kapolresta, hingga saat ini belum menaikkan status tersangka, tapi kita masih melakukan penyelidikan yang sampai saat ini baru sampai pada status penyidikan terhadap beberapa saksi.
"Jadi sampai sejauh ini baru pemeriksaan saksi dan beberapa keterangan dokter terkait medical record. Apakah ada tanda-tanda kekerasan, apakah ada hubungannya meninggal dengan kasus kekerasan atau karena penyebab lain yang masih dalam penelitian kita," jelasnya.
Sementara untuk Obby frisman yang berstatus tersangka atas meninggalnya Delwyn, Kapolresta mengatakan masih menetapkan pelaku tunggal.
"Berdasarkan hasil dari penyidikan maupun penyelidikan kita. Dan itu sudah dibenarkan dan juga penyesuaian dengan keterengan para saksi yang sudah kita periksa," ungkapnya.(cr5)