Berita Selebriti

Ganja Seberat 6,01 Gram Antar Jefri Nichol ke Penjara, Simpan Narkotika Golongan I, Apa Hukumannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jefri Nichol

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan artis peran Jefri Nichol.

"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalntya inisial A residence," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja. Baca juga: Jefri Nichol Dikabarkan Ditangkap, Ibunda Datangi Polres Jakarta Selatan

"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Indra.

Ganja tersebut seberat 6,01 gram.

Jefri Nichol Jadi Artis Susulan Ditangkap Pakai Narkoba, Beredar Inisial 4 Artis Target Polisi

Pasca Syukuran Kehamilan, Irish Bella Mantap Berhijab? Postingan Perdana Langsung Tuai Pujian

"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Indra. Saat ini Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Memang betul kita amankan di sini," ungkapnya

Ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan I sama seperti  Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll.

Pada undang-undang narkotika ada beberapa pasal yang bisa menjerat pemakai/pengedar hingga penyalahgunaan narkoba.

Diantaranya Pasal 114 ayat (1) UU narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/23/185208810/jefri-nichol-ditangkap-terkait-narkoba-polisi-temukan-ganja-601-gram
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Dian Maharani

Berita Terkini