TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Palembang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 7-9 dan 10 Ulu, Senin (8/7/2019) pagi.
PKL ditertibkan karena menggelar dagangannya bukan pada tempatnya, misalnya berdagang di jalur hijau, trotoar serta bahu jalan.
Heri Kasi Pengendalian Satpol PP kota Palembang beserta anggota menertiban dan menata PKL di seputar kawasan pasar 7-9 dan 10 Ulu.
"Kami menurunkan 4 regu patroli, menertibkan semua PKL, karena memang di sini bukan tempat berjualan," ucapnya.
• Muryadi Penyumbang Dana Pelarian Tahanan Kabur Ditangkap Polresta Palembang
Sejak pagi kami telah mempersiapkan anggota kemudian diadakan apel agar anggota siap dalam melakukan penertiban.
"Sejak dari jam 06.00 tadi sampai jam 09.00 anggota kami sudah melakukan penertiban PKL yang sudah lama nekat berjualan Serta PKL berdagang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Penertiban terhadap PKL ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih nyaman melintas di jalan tersebut.
"Penertiban karena PKL nekat berdagang di jalur hijau dan hingga memenuhi badan jalan sehingga jalan menjadi sempit membuat kemacetan," jelasnya.
• 2 Remaja Putri di Palembang Dilaporkan Hilang, Pamit Pergi Sepekan Lalu
Pada penertiban kali ini berjalan kondusif hanya saja terdapat beberapa barang yang diamankan.
"Penertiban berjalan kondusif dan kami mengamankan berupa pepaya dan kotak-kotak dan meja lapak berjualan ," tutupnya.
Diharapkan kedepannya pedagang yang berjualan di pasar 7-9 dan 10 Ulu ini bisa lebih tertib tidak lagi kembali berjualan disini.
"Kami tetap memantau para PKL yang masih nekat kembali berjualan di badan jalan, dan akan langsung menindak tegas," jelasnya.