Komisioner KPU Palembang Tersangka

Aliansi OKP di Palembang Demo di Polresta, Minta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019).

Maksud kedatangan massa tersebut sehubungan dengan penetapan lima tersangka komisioner KPU Kota Palembang oleh sentra Gakkumdu Kota Palembang.

Dalam aksi yang dihadiri Ketua PMII Sumsel, Husin Rivanda, Alsyahdad, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumsel, Arif Parawita Iktan Pelajar NU (IPNU), M Iqbal.

Breaking News: Kejari Kembalikan Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Berkas Belum Lengkap

Ketua IMM Sumsel Iwayan Darmawan, Ketua Mahasiswa Hindu (KMHDI), Pemuda Demokrat Sumsel, Avin Erwanto berserta anggotanya.

Aliansi ini menyampaikan enam tuntutan kepada pihak kepolisian :

1. Mendesak seluas-luasnya transparansi prosedur hukum dalam penanganan kasus yang ditetapkannya sebagai tersangka kelima komisioner KPU Kota Palembang.

2. Tinjau ulang kasus penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka

3.Mendukung kelima komisioner KPU Palembang sebagai pejuang demokrasi bukan pecundang demokrasi

4.Keadilan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu

5. Menolak politisasi permasalahan terhadap kelima komisioner KPU kota Palembang.

6. Menolak politisi terhadap statsu tersangka kelima komisioner Kota Palembang.

Dalam orasi tersebut pihaknya mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan akan terus melaksanakan aksi tersebut hingga satu minggu ke depan.

Selain itu mereka juga mempertanyakan pelimpahan berkas yang terkesan buru-buru dalam melimpahkan berkas kepada Kejaksaan.

"Hal ini terlihat dari pengembalian berkas dari kejaksaan kota Palembang ke Polresta Palembang. Karena itu kami meminta transparansi prosedur hukum dalam penanganan kasus ini," ujar Iqbal Ketua KIMM.

Berita Terkini