TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kenaikan PBB (Pajak Bumi Bangunan) menjadi polemik di masyarakat Kota Palembang.
Sri Sudarini, sebagai Lurah Srijaya, Jalan Mandi Api I No.1669, kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini, menjelaskan kenaikan PBB harus disesuaikan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan kemampuan warga.
"Misalnya berapa luas tanah yang dimiliki, berapa gaji yang diterima setiap bulan, kalau gaji hanya satu juta sedangkan PBB nya sampai tiga juta pasti tidak sanggup untuk bayarnya, meskipun hanya satu tahun sekali, karena dari gaji itu digunakan juga untuk biaya hidup sehari-hari," terangnya.
Sebagai Lurah, ia sudah menyampaikan sosialisasi kepada warga dan juga ketua RT, tentang adanya kenaikan pajak.
• Kenaikan Fantastis PBB Palembang, Pengamat Hukum Unsri : Harus Ada Transparansi dan Kewajaran
• Tata Cara dan Syarat Pengajuan Keberatan dan Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Palembang
"Sebelumnya sudah kami sampaikan sama warga kalau tahun ini ada kenaikan pajak, tetapi untuk persentasenya kami tidak jelaskan secara detail (rinci), karena beda-beda, begitu juga dengan ketua RT saat kami bagikan tagihan pajak juga sudah kami beritahu tentang kenaikan PBB ini," lanjutnya.
Masnun, sebagai Lurah 20 ilir D.IV, 20 Ilir D. IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, juga sudah sosialisasikan kepada warga dan ketua RT tentang kenaikan Pajak Bumi Bangunan
Keduanya satu pendapat, jika ada warga yang keberatan dengan kenaikan pajak mereka bisa membuat laporan kepada Dispenda
"Kalau ada warga yang keberatan kami kasih surat pengantar dari lurah atau rekomendasi, kemudian mereka membuat laporan ke Dispenda, kalau kami yang jawab takutnya salah informasi, jadi kalau ke Dispenda langsung bisa dijelaskan secara detail," jelasnya.
Begitu juga dengan harapan mereka, seharusnya kenaikan PBB ini dilakukan secara bertahap supaya dapat disesuaikan dan diterima oleh masyarakat
"Harusnya naik secara bertahap dari tahun ke tahun, jangan tiba-tiba naik sekian persen, itukan membuat masyarakat kaget melihat tagian pajaknya, meskipun ada yang dibebaskan kalau pajaknya dibawah 300 ribu," katanya.