TRIBUNSUMSEL.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan mengapa pihaknya memutuskan untuk membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya kubu BPN Prabowo Sandi tidak akan membawa dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 ke MK.
"Kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional, nah ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa, (21/5/2019).
"Lalu kemudian ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal," katanya.
Meski memiliki rasa ketidakpercayaan, Prabowo menurut Dahnil akan membawa permasalahan Pemilu 2019 ke MK.
Prabowo mengikuti aspirasi dari para pendukungnya.
"Tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum. Langkah hukum itu nanti seperti apa tentu kan ada waktu beberapa hari ini kita akan proses secepatnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Prabowo Putuskan Bawa Sengketa Pemilu ke MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/21/ini-alasan-prabowo-putuskan-bawa-sengketa-pemilu-ke-mk.