TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG - Edianto aliaa Ganjur (53) warga Desa Pedamaran, I, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogam Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang keseharian diketahui sebagai petani ini diduga memiliki 3 bungkus atau seberat 1,01 gram sabu narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra melalui Kasubag Humas, Ipda Muhammad Nizar, Jumat (10/5) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Anggota Sat Narkoba Polres OKI.
Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Desa Talang Pangeran.
Mendapat informasi itu, anggota polisi Sat Narkoba polres OKI langaung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Setelah meyakini kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 wib pada Rabu 08 Mei 2019, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Talang Pangeran, Kec Teluk Gelam, Kab OKI melakukan penangkapan tehadap tersangka," kata Ipda M Nizar.
Ipda M Nizar menceritakan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka ditemukan 3 bungkus atau seberat 1,01 gram sabu narkoba jenis sabu.
"Saat ini tersangka dan bawang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,01 gram dan 1 (satu) buah handphone," katanya.(rws)