BREAKING NEWS, Dua Spesialis Curanmor Kos Mahasiswa di Palembang Ditembak

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim tekap pimpinan kanit Iptu Tohirin bersama kedua pelaku curanmor

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan kanit Iptu Tohirin menangkap dua pelaku curanmor yakni Renaldo (21), warga Jalan A Yani Lorong Riam Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I dan temanya Cahyadi (22), warga Jalan Naga Swidak Lorong Rukun Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Plaju, Palembang

Keduanya ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba hendak kabur ketika hendak diamankan Selasa (23/4), sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari informasi yang diterima, keduanya melakukan aksi pencurian motor pada, Sabtu (20/4/2019), sekitar pukul 05.30, dijalan Inspektur Marzuki Lorong Wirajaya 6 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Adapun motor yang dicuri yakni Honda Beat warna putih bernopol BG 4910 ABF milik korban M Roykhan (18), mahasiswa salah satu universitas ketika sedang terparkir di TKP (Tempat kejadian perkara) dalam keadaan stang terkunci.

Kemudian korban masuk kedalam kostan untuk istirahat. Saat sedang tertidur, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk pagar dan merusak kunci stang motor korban.

Usai mengetahui motornya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Palembang.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor tersebut sebanyak tiga kali

"Pertama di Rian kos, kedua ilasbet kos Jalan Persatuan Tiga dan di Merah kos," ujar Renaldo

Dikatakannya, keduanya nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak memiliki pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reserse kriminal ( Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon E Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku curanmor.

"Kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Setelah dktindak lanjuti kemudian kita lakukan penyelidikan. Usai diketahui keberadaan keduanya dan dilakukan penangkapan" uajrnya," Rabu (24/4/)

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa,1 buah konci leter T, 2 buah anak konci leter T, 2 buah Tang, 1 buah tas merek Polo,1 buah pisau karter dan 1 unit sepeda motor tanpa plat

"Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan diancam kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini