TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG - Diduga dendam lantaran pernah dilaporkan ke Polisi, Adit (21), warga Lorong Pandawa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, nekat menganiaya Rizki Abdul Karim (20), warga Jalan Abikusno, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.
Adit menyiram korban Karim dengan menggunakan air keras dan langsung membacok di bagian perut dan bawah ketiak sebelah kiri.
Akibatnya, Karim mengalami luka bakar di tubuh dan luka bacok dan dilarikan ke RS Bari Palembang.
Setelah dua hari mendapat perawatan, ia ditemani keluarga melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (19/3).
Kepada petugas, Karim mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Saat itu, ia dan temannya sedang nongkrong di depan Lorong Aroni, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
• Semua Kapolres dan Kabid Humas Polda Sumsel Kunjungi Graha Tribun Palembang
• Suami Istri di Palembang Jadi Bandit Curanmor, Sepeda Motor Curian di Jual ke Kakak Ipar
Lalu terlapor Adit datang menghampirinya dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
"Saat disiram badan saya terasa panas dan baju saya berasap, langsung saja saya lari. Karena tidak seimbang saya jatuh dan saat itu langsung dibacok sebanyak dua kali di bagian perut dan bawah ketiak. Setelah itu, dia lasung kabur," jelasnya.
Dikatakannya, terlapor merupakan orang yang dikenal korban. Diduga ia nekat melakukan aksi penyiraman cuka para dan pembacokan terhadap korban karena dendam pernah dilaporkan ke Polsek Kertapati.
"Saya kenal sama dia, dulu dua tahun lalu dia pernah melarikan motor saya, dan saya laporkan ke Polsek Kertapati. Setelah itu, dia menghilang selama dua tahun, kabarnya ke Batam. Nah mungkin dia melakukan itu ke saya karena masih dendam," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban penganiayaan tersebut.
"Laporan sudah kita terima, menurut keterangan korban, dia kenal dengan pelaku. Pelaku diduga sakit hati karena pernah dilaporkan korban ke Polsek Kertapati," ujarnya.
pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun penjara.
Korban saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, selasa (19/3/2019)