TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Lokasi ledakan dan kebakaran Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) merupakan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Hal itu dipastikan Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Khusnul Aqif.
Tempat itu menampung Premium, Pertalite, dan BBM jenis solar.
"Ini masih kita lakukan penyelidikkan termasuk juga memintai keterangan saksi dari pemilik tempat dan warga yang bermukim di sekitar."
"Saksi yang kita periksa dari pemilik lahan yakni Sukri," terang Kasat Reskrim AKP Malik F saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
• BREAKING NEWS, Suami Istri di Muba Tewas Tenggak Racun Bersama, Ini Pesan Terakhirnya
• Sering Dengar Keluhan Warga di Media Sosial, Pj Sekda Muratara Cek Layanan RSUD Rupit
Polres OI saat ini juga tengah memanggil dua orang masing-masing penyewa lahan dan pengelola pangkalan BBM Ilegal.
"Dari hasil penyelidikkan, BBM ilegal tersebut diduga berasal dari hasil kencing truk tangki. Kemungkinan juga berasal dari Desa Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)."
"Lalu ditampung di sana. Tapi itu masih kita dalami," terang AKP Malik.
Kendati berjarak tak begitu jauh dari kantor Polisi, AKP Malik F membantah adanya dugaan keterlibatan oknum yang bermain dengan pangkalan minyak ilegal itu.
"Saya pun kaget bila di lokasi itu. Ternyata merupakan lokasi tempat penampungan minyak."
"Saya baru tahu setelah menerima informasi adanya ledakkan dan kebakaran yang bersumber dari belasan drum-drum dan keranjang berisikan BBM ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres OI.
Ia menyatakan, dari olah TKP pihaknya mendapatkan bukti berupa 32 keranjang besi dan 22 drum yang digunakan untuk menampung minyak serta peralatan besi sepeda motor yang terbakar.
• Creative Expo Methodist 2 Palembang, Kembangkan Kreativitas Pelajar di 5 Wilayah
• Video : Siswa SMA N 10 Palembang Ditemukan Mengapung Di Sungai Musi
Kasat juga menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam kasus ini.
Akan tetapi pihaknya terlebih dahulu mendalami peristiwa ini maupun tindak pidananya.
"Masih sebatas saksi, untuk saat ini kita masih berupaya menjemput pengelola dan penyewa lahan yang terbakar. Tentu peristiwa ada unsur pidana kelalaian dan tindak pidana penampungan BBM ilegal," tegas AKP Malik F.