TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan menegaskan pihaknya masih menjalankan aturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 43 tentang dilarang parkir di badan jalan nasional.
"Kita masih tetap jalankan Undang Undang yang berlaku untuk larangan parkir di jalan nasional," ujarnya, Rabu (9/1/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Kurniawan mengatakan pihaknya akan mencarikan solusi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah parkir di Sudirman tersebut.
"Kita akan carikan solusi terbaik," ujarnya.
Kurniawan menceritakan kronologi kejadian versinya.
Pagi itu petugas Dishubrazia rutin untuk penindakan parkir liar di seputar kota Palembang.
Ketika itu, ada penindakan di jalan Jenderal Sudirman karena ada kendaraan masyarakat yang melanggar.
Lalu, terjadi kesalahpahaman antara pemilik toko, warga yang ada disana dengan petugas sehingga terjadilah kejadian blokade jalan tersebut.
"Ini ada kesalahpahaman. Saat itu petugas sedang lakukan razia rutin. Namun ada kesalahpahaman ketika petugas kita menggembok kendaraan," ujarnya.
"Kendaraan yang kita gembok itu roda dua yang parkir di trotoar, jelas ini salah. Nah disinilah terjadi kesalahpahaman sehingga masyarakat merasa resah dan lakukan blokade jalan ini," kata dia.
Namun, saat ini Dishub telah melakukan langkah persuasif sambil mencari solusinya.
"Akan kita laporkan ke pak wali dan akan kita rapatkan dulu dengan pihak terkait untuk mencari solusinya," ungkapnya.
• Breaking NEWS: Warga Blokade Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Dipicu Larangan Parkir
• Inilah Detik-detik dan Kronologi Warga Blokade Jalan Jenderal Sudirman, Dipicu Razia Dishub
• Inilah Detik-detik dan Kronologi Warga Blokade Jalan Jenderal Sudirman, Dipicu Razia Dishub
Ruko Rp 5 M Jadi Toilet Umum
Di sepanjang jalan Sudirman cukup mudah menjumpai sejumlah ruko yang telah kosong.
Diantaranya terdapat bahkan telah memasang label " Dijual" di bagian depan ruko.