Berita Palembang

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Mobil dan BBNKB Secara Online, Lebih Mudah Pakai Aplikasi e-Dempo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Herman Deru didampingi Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin dan perwakilan dari Jasa Raharja duduk santai di kantin Samsat sambil menghirup kopi membahas sejumlah permasalahan pajak, Kamis (4/10/2018)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kabar gembira untuk Anda pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak.

Sekarang sudah ada aplikasi e-Dempo.

Aplikasi ini merupakan inovasi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memudahkan wajib pajak mengurus maupun mendapatkan informasi seputar pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan, Senin (3/12/2018), dengan adanya aplikasi ini wajib pajak bisa mengurus dan mendapatkan informasi terkait pajak yang dibutuhkan sambil tidur di rumah.

Artinya cukup melalui ponsel saja.

Kodam II Sriwijaya Mendadak Gelar Test Urine, Dari Tamtama Sampai Perwira

Mengenal Sosok H Halim, Orang Kaya di Sumsel Sering Dikunjungi Presiden dan Banyak Tokoh Nasional

"Aplikasi e-Dempo ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam hal memberikan informasi pembayaran terkait pajak daerah,"

"Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelasnya.

Untuk teknisnya, kata Neng, bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan cukup mendownload aplikasi e-Dempo di playstore.

Kemudian mengisi sejumlah data diri beserta data kendaraan. Setelah itu, nantinya wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang terdiri dari 16 digit.

"Wajib pajak nanti tinggal memilih pola pembayaran yang diinginkan. Bisa melalui sms banking, ATM, maupun datang ke teller bank," ujarnya

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mendatangi layanan Samsat untuk mendapatkan notis pajak kendaraanya, dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan STNK untuk dilegalisir petugas.

"Pelayanan pajak kendaraan berbasis online ini ditargetkan dapat segera diimplementasikan pada awal tahun depan," jelas Neng.

Selain pajak, pada aplikasi tersebut juga akan memberikan informasi lainya, seperti lokasi Samsat keliling, dan layanan Samsat terdekat dari lokasi wajib pajak.

Dalam pengembangan aplikasi ini, Bapenda juga bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dirlantas, dan Bank Sumsel Babel.

Sementara itu, target penerimaan pajak daerah di tahun 2019 mendatang naik 0,93% dari target tahun ini sebesar Rp 2,97 triliun.

Adapun sektor pajak yang akan dimaksimalkan diantaranya Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).(SP/Rahmaliyah)

Berita Terkini