Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Buat Peserta Ikut SKB, Diambil Rangking 3 Besar, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham di Kantor BKN Regional VII, Jumat (26/10/2018)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) menetapkan sejumlah aturan bagi peserta tes CPNS yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Hasil perangkingan akan diumumkan, Rabu (28/11) mendatang.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat mengunjungi kanreg BKN VII Palembang,
mengatakan.

Pihaknya sedang dalam tahap validasi perankingan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).

"Perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem. Diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di link sscn," ujarnya, Jumat (23/11/2018).

Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.

Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.

"Dalam perangkingan akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220."

"Maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sudartoni mengatakan, pihaknya baru diundang Kemenpan RB untuk mengikuti rapat di Jakarta.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut ada dua kemungkinan yakni pembahasan jadwal tes SKB dan mengenai kebijakan yang baru dikeluarkan Kemenpan RB.

"Hasilnya nanti nunggu kami selesai mengadakan rapat di Jakarta besok," kata Sudartoni.

Dia menegaskan lagi, apapun keputusan yang diambil pemerintah pusat tapi kuota 378 untuk Muratara tetap terpenuhi.

Mengingat Kabupaten Muratara masih membutuhkan banyak tenaga PNS.

Sementara di Jakarta, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan.

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang dianggap tidak lolos masih bisa mengikuti tahapan selajutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.

Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade.

Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan.

Atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220.

Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB," ujar Setiawan.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade).

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan nantinya akan ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Bima.

Untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade."

"Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima.

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," ujar Bima. (elm/tribun network/kps/gta/wly)

Berita Terkini