Video Mesum Siswi Karawang

Kronologis Lengkap Video Mesum Siswi Karawang, Ternyata Ada Dua Versi Video yang Beredar

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Video Mesum

"Untuk Tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur," kata Slamet.

Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari- Tiba di Rumah Duka Lalu Langsung Dimakamkan

M, terduga pelaku pemeran, perekam dan penyebar video mesum bersama siswi SMA di Karawan. Kini dia dalam tahanan Polres Karawang. (instagram/ polres karawang)

Fakta-fakta kasus video mesum di Karawang

Tribun Jabar merangkum sejumlah sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral di Kabupaten Karawang:

1. M Ditangkap Pihak Kepolisian

Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.

M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.

Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari - Pelaku Ngaku Kesal Soal Uang Tips dan Pacarnya Dicekoki Ekstasi

2. Kronologi

AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan bahwa perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.

Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.

"Mereka melakuka hubungan suami istri dan M merekam," kata Kapolres.

3. Jerat Hukum untuk M

Halaman
1234

Berita Terkini