"Untuk Tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur," kata Slamet.
Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari- Tiba di Rumah Duka Lalu Langsung Dimakamkan
Fakta-fakta kasus video mesum di Karawang
Tribun Jabar merangkum sejumlah sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral di Kabupaten Karawang:
1. M Ditangkap Pihak Kepolisian
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari - Pelaku Ngaku Kesal Soal Uang Tips dan Pacarnya Dicekoki Ekstasi
2. Kronologi
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan bahwa perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.
"Mereka melakuka hubungan suami istri dan M merekam," kata Kapolres.
3. Jerat Hukum untuk M