TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Keuangan melalui realisasi pelaksanaan APBN 2018 hingga akhir September.
Kemenkeu mencatat total utang pemerintah sebesar Rp 4.416,37 triliun.
Baca: Kelanjutan Cerita Cinta Suci di SCTV Usai Peran Suci Dibuat Meninggal, Ini Cuplikan Videonya
Jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2018, utang pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp 53,18 triliun atau 1,21 persen.
Baca: Dipotret Maxime Bouttier, Wajah Prilly Latuconsina Saat Tertidur Pulas Ini Jadi Sorotan Netizen
Dari publikasi resmi Kemenkeu dalam dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), tertera jumlah utang pemerintah per akhir Agustus sebesar Rp 4.363,19 triliun.
Baca: Babak Kedua, Live Streaming PS Tira vs PSIS di OChannel, Bruno Silva Cetak Gol Cantik
Adapun jumlah utang akhir September terbagi ke dalam beberapa komponen, dari pinjaman sebesar Rp 823,11 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.593,26 triliun.
Untuk komponen pinjaman, terdiri atas pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri.
Jumlah pinjaman luar negeri akhir September tercatat sebesar Rp 816,73 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 6,38 triliun.
Sementara untuk SBN, yang berdenominasi rupiah sebesar Rp 2.537,16 triliun dan dari denominasi valas sebesar Rp 1.056,10 triliun.
Secara keseluruhan, komposisi utang pemerintah adalah 18,64 persen dari pinjaman, 57,45 persen dari SBN denominasi rupiah, serta 23,91 persen dari SBN denominasi valas.
Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) akhir September meningkat jadi 30,47 persen.
Di mana rasio pada akhir Agustus masih 30,31 persen terhadap PDB.
Meski begitu, rasio tersebut disebut masih dalam batas aman. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur, batas maksimal utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 1,2 Persen, Utang Pemerintah Tembus Rp 4.416 Triliun"