Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi Anda yang suka menggunakan jalan tol maka bersiaplah, pada 21 September 2018 mendatang tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai berlaku tarif baru.
Manager Proyek PT Hutama Karya Divisi Tol Palindra, Hasan Turcahyo mengatakan, bahwa telah keluar surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat RI, nomor 711/KPTS/M/2018 tentang penetapan pengoperasian jalan tol Palembang - Simpang Indralaya.
Baca: VIDEO : Sandiaga Uno Sebut Entrepreneurship di Indonesia Masih Seperti Liga Kampung (Tarkam)
"Jadi mulai 21 September mendatang mulai berlaku tarif baru yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono," ujarnya, Selasa (18/9/2018).
Hasan menjelaskan besaran tarif tol pada jalan tol Palembang -Simpang Indralaya (Palembang -
Pemulutan - Simpang Indralaya) berdasarkan golongan dan tujuannya.
Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus)
Golongan II (Truk dengan 2 gandar)
Golongan III (Truk dengan 3 gandar)
Golongan IV (Truk dengan 4 gandar)
Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih).
Baca: Nyinyiran Farhat Abbas, Tidak Milih Jokowi Masuk Neraka, Berujung Dilaporkan ke Bareskrim
Tarif yang berlaku, asal perjalanan Palembang - Pemulutan dan sebaliknya :
Golongan I Rp 7000
Golongan II Rp 10,500
Golongan III Rp 10,500
Golongan IV Rp 14000
Golongan V Rp 14000
Tarif Palembang - Simpang Indralaya dan sebaliknya
Golongan I Rp 20.000
Golongan II Rp 30.000
Golongan III Rp 30.000
Golongan IV Rp 40.000
Golongan V Rp 40.000
Tarif Pemulutan - Simpang Indralaya dan sebaliknya :
Golongan I Rp 13000
Golongan II Rp 19.500
Golongan III Rp 19.500
Golongan IV Rp 26.000
Golongan V Rp 26.000
Pengoperasiannya dengan menggunakan kartu elektronik yang sudah terkoneksi dengan tol.
Begitu masuk tempel kartu, gerbang langsung terbuka.
"Jadi pastikan saldo Anda cukup agar transakai lancar. Dan jangan lupa ambil struk bukti pembayarannya," ungkapnya.