Ketua PAN/MPR, Zulkifli Hasan Diperiksa KPK, Pertanyaan Seputar Persatuan Tarbiyah Islamiyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), H. Zulkifli Hasan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta.

Baca: Deddy Corbuzier Kesal Acara Hitam Putih Disebut Alay, Youtuber Korea Ngaku Kecewa, Ini Faktanya

Zulkifli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Baca: Masih Pengantin Baru, Perlakuan Khusus ini Paling Disukai Randi Bachtiar dari Tasya Kamila

Adik Zulkifli, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: H-1 Pendaftaraan CPNS 2018: Berikut Alur Pendaftaran CPNS 2018 secara Online di sscn.bkn.go.id

Zulkifli mengatakan, materi pemeriksaan terkait tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

Dalam organisasi ini, Zulkifli menjadi wakil ketua dewan pembina.

Penyidik, kata Zulkifli, juga menyinggung agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Lampung.

"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak ngurusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli.

"Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri," lanjut dia.

Ia juga harus menjelaskan profil dan sejarah Perti kepada penyidik.

"Lain-lain tidak ditanya, itu saja yang ditanya," kata dia.

Sebelumnya, Zainudin pernah mengaku menerima uang dari kontraktor.

Namun, ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan tarbiyah.

Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Sabtu (28/7/2018) dini hari.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK dalam Kasus Adiknya, Ini Kata Zulkifli Hasan", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/14500431/diperiksa-kpk-dalam-kasus-adiknya-ini-kata-zulkifli-hasan.

Berita Terkini