TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memastikan,
para pekerja yang telah terlindungi akan mendapatkan perawatan kelas I di Rumah Sakit (RS) pemerintah ataupun penyesuaian di RS swasta jika mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini disampaikan Kepala cabang (Kacab) BPJS TK Palembang Rasyidin, disela- sela penyerahan secara simbolis penyerahan
kartu BPJS TK ke 1.169 pasukan kuning yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Rabu (9/5/2018).
Baca: Mendadak Unggah Tulisan Liriik Lagu, Ayu Ting Ting Coba Sindir Para Haters? Begini Reaksi Netizen
"Jadi kalau ada kecelakaan kerja, seperti dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, termasuk di tempat kerja bisa rawat inap di RS pemerintah dengan fasilitas kelas I,
termasuk di Charitas maupun Siloam yang disesuaikan dengan tanggungan unlimitade atau tampa batas," kata Rasyidin, jika saat ini bari dua program yang diikuti yaitu, Kecelakaan dan Kematian.
Diterangkannya, jika peserta ternya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x gaji (Dipatok Rp 2,7 juta) jadi sekitar Rp 129,6 juta.
Baca: Videonya Jadi Viral ! Inilah Kata Pertama yang Diucapkan Bayi Donita yang Berusia 2 Bulan!
Sementara untuk meninggal biasa, akan mendapat santunan sebesar Rp 24 juta.
"Selain itu, nanti juga ahli waris dapat pengganti biaya kubur, biasiswa dan sebagainya.
Tapi kita berharap semuanya tetap sehat tidak terjadi kecelakaan," ujarnya.
Baca: Rumah Tangga Diujung Tanduk,Inilah 5 Potret Keharmonisan Keluarga Kecil Sule Bikin Nggak Nyangka
Menurut Rasyidin, keikutsertaan BPJS yang ada (kesehatan dan ketenagakerja) segoyanya diikuti semua pekerja,
namun dengan keterbatasan anggaran yang ada ribuan pasukan kuning dari dinas kebersihan dan lingkungan hidup baru diikutkan pada BPJS TK.
"Mudah- mudahan pada tahun 2019, bisa diikutkan pada kepesertaan kesehatan juga.
Baca: Kental Nuansa Adat India, Ini Foto Penampilan Bintang Bollywood Hadiri Pernikahan Sonam Kapoor
Sehingga pasukan kuning dan petugas kebersihan terlindungi semua," ungkapnya, seraya biaya kepesertaan ini dibebankan ke APBD kota Palembang.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Faizal menerangkan jika pegawai dinas kebersihan kota Palembang telah mendapatkan perlindungan dari BPJS TK selama 2 tahun berturut.
Baca: Usai Operasi Miss V, Niktia Mirzani Malah Pamer Percing di Bagian Tubuhnya.Aduh Bikin Ngilu!
Adanya jaminan ini menjadi pekerja lebih semangat dan bisa lebih terlindungi.
"Dua tahun berturut- turut memang dianggarkan untuk BPJS TK, tahun pertama anggarannya sebesar Rp 300 juta. Ribuan pekerja kebersihan sudah terlindungi BPJSTK," tukasnya.
Baca: Usai Kumpul Bersama, Begini Reaksi Maia Estiany saat El Rumi pulang ke Rumah Ahmad Dhani.