Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini, Senin (11/9/2017), pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua.
Lowongan yang disediakan untuk CPNS gelombang kedua ini sebanyak 17.928 yang tersebar di 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi.
Pendaftaran dibuka selama dua pekan mulai Senin (11/9/2017) ini hingga Senin, 25 September 2017 mendatang.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses laman sscn.bkn.go.id.
Untuk Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS gelombang kedua ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar proses pendaftaran Anda berjalan dengan lancar.
1. Pastikan NIK dan KK tak bermasalah
Berkaca pada pendaftaran CPNS 2017 gelombang pertama, banyak pelamar bermasalah saat mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Padahal, NIK dan nomor KK menjadi syarat utama saat melakukan pendaftaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengimbau calon pelamar memastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.
“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (09/09/2017).
2. Persiapkan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan dengan cermat.
Berbeda dengan CPNS gelombang pertama yang hanya dibuka untuk dua instansi, CPNS gelombang kedua dibuka untuk 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi.
Persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman.
3. Satu pendaftar hanya boleh mendaftar di satu instansi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemePANRB, Herman Suryatman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar.
Sebab satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga.
“Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/09/2017).
Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.
4. Pilihan tak Dapat Diubah Setelah Mendaftar.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.
Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Jangan sampai salah memilih! Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman.
5. Pendaftar Gelombang Pertama Boleh Mendaftar di Gelombang Kedua.
Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua
6. Waspadai Penipuan
Badan Kepegawaian Negera (BKN) menegaskan penerimaan CPNS tidak dipungut biaya. BKN meminta masyarakat mewaspadai adanya penipuan mengatasnamakan panitia CPNS 2017.
Ok, selamat mendaftar ya! Semoga berhasil!
(*)