Kelakuan Pemuda Pengangguran Ini Bikin Geram, Merusak Masa Depan Anak-anak Berulang Kali

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban sodomi anak.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sangkut Saputra (28), warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini, tampaknya harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.

Pemuda pengangguran ini diamankan, karena kedapatan menyodomi AZ (7), siswa SD yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis (7/9/2017).

Di hadapan petugas, Sangkut mengakui perbuatannya tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat AZ berkunjung ke ke diamannya untuk meminta uang.

"Dia (korban) sudah menganggap saya ini sebagai pamannya, jadi sering main ke rumah saya. Dia datang untuk meminta uang kepada saya untuk bermain Play station (PS)," katanya saat diamankan di Polresta Palembang.

Sangkut menceritakan, saat itu ia tak bisa memberikan uang kepada AZ karena tak memiliki uang.

Sangkut saat diamankan di Polresta Palembang karena terlibat kasus sodomi terhadap bocah di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis (7/9/2017). (Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu)

Namun menurutnya, AZ terus memaksa.

Saat itulah, sangkut pun gelap mata.

Lantas, Sangkut mau memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada AZ dengan syarat AZ mau membuka celana.

"Dia menurut membuka celana, dan kejadianlah itu. Tapi tiba-tiba orang tuanya datang dan melihat, lalu saya dibawa ke kantor polisi," katanya.

Sangkut mengatakan, peristiwa itu merupakan kali pertama ia lakukan terhadap AZ.

Namun, ia mengaku, beberapa tahun yang lalu, ia pernah melakukan hal yang sama terhadap saudra perempuan AZ.

"Waktu itu tidak ketahuan dan tidak melaporkan ke orang tuanya. Saya khilaf pak," terangnya.‎

15 Tahun Telantarkan Anak Kandung, Saat Bertemu Malah Diperlakukan Biadab Begini di Pondok Kebun Karet

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Perilaku bejat yang dilakukan Yamudin (47) alias Yamu sangat tidak layak dijadikan contoh.

Pasalnya dia secara sadar melampiaskan nafsu birahi ke Fw (15) yang tak lain anak kandung sendiri secara berulang-ulang.

Dari pengakuan korban, Fw (15) mengaku sudah lima kali dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban sempat menolak dan berlari.

Namun, pada saat itu, kondisi kebun gelap gulita dan jauh dari permukiman penduduk, akhirnya korban kembali lagi ke gubuk berukuran 3 X 4 meter.

Di gubuk itulah menjadi saksi awal hubungan terlarang tepatnya di akhir bulan Juli 2015 sampai awal bulan Nopember, paranya lagi pelaku menyodomi anus korban.

Terungkap kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setelah korban menceritakan kepada neneknya.

Alhasil nenek korban menceritakan kepada perangkat Desa Karta Dewa dan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi, dengan bukti laporan, LP / B / 411 / X / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI. Rabu(4/11).

Dari laporan itu, warga dusun III Desa Siku, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muaraenim ini, terpaksa diciduk jajaran Polsek Talang Ubi di kediaman gubuk kebun Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu sore (4/11) untuk mempertangung perbuatannya.

Di hadapan petugas, Yamu mengakui perbuatan tercela itu atas suka sama suka.

Ayah dari dua istri dan empat anak mengungkapkan sekitar 15 tahun belum pernah melihat anak kandung dari istri keduanya itu.

"Saat istri muda aku mengandung kami sudah cerai kemudian anak aku lahir, dititipkan kepada orangtua angkatnya yang tinggal di Jambi."

Setelah orangtua angkat meninggal saya jemput lagi dan saya bawa ke talang tinggal bersama istri pertama baru itulah aku bertemu anak aku.

Yamu (tidak berbaju) saat digiring petugas ke Polsek Talang Ubi, Rabu sore(4/11/2015) (TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO)

Sedangkan mantan istri muda aku menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Malaysia," akui petani karet ini, ketika dijumpai Tribunsumsel.com, Kamis

Tidak ada penyesalan yang dilakukan Yamu, kadang tertawa dan tersenyum kadang juga bersedih ketika ditanyai kronologis yang melanggar agama dan hukuman itu.

"Setelah malam dan istri aku pulang, aku lakukan itu, (bersetubuhan, red) di gubuk secara berulang-ulang ," ungkap pria bertubuh kurus sembil tersenyum, tanpa ada penyesalan.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban, pelaku dijerat Undang-undang (UU) PPA dengan ancam 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat UU PPA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tidak menutup kemungkinan korban mengandung, tapi kita tunggu dulu hasil dari visum korban di Rumah Sakit," jelas Janton.

Lanjut Janton, saat melakukan penangkapan anak laki-laki korban hendak melakukan perlawanan dengan mengancam Senjata Tajam jenis golok ke arah petugas.

"Kita juga mengamankan barang bukti golok, satu sarung warna hijau, dan satu lembar alas tidur," jelas Janton.

Berita Terkini