Balita Dianiaya Hingga Tewas

Bocah 2,5 Tahun Dibunuh Selingkuhan Ibu, Ini Kata Menteri Yohana

Penulis: Weni Wahyuny
Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelakua Penganiayaan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise menyayangkan adanya pembunuhan anak dari selingkuhannya yang terjadi di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini.

Yohana mengatakan belum memastikan akan melihat langsung keluarga korban.

Meski belum memastikan akan melihat tapi dia meyakinkan Kementerian melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Sumsel akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban terutama ibu dari korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Nanti saya dengan kepala dinas disini ada pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak pasti nanti akan kita lakukan pendampingan-pendampingan," katanya usai hadir di Halaman Benteng Kuto Besak Palembang, Jumat (4/8/2017).

Mama Yo, begitulah sapaannya mengatakan kejadian ini tidak lepas dari pemberdayaan perempuan yang menjadi tugas dari Pemerintah.

Dengan adanya pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak ini dipastikannya bahwa kejadian tersebut masuk dalam pusat pelayanan terpadu tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (tribunsumsel.com/Weni Wahyuny)

"Penanganan psikologis akan dilakukan kepada korban," ujarnya.

Maraknya kekerasan terhadap anak ini, lanjut Yohana tentu ada sanksinya.

Apalagi ada Undang Undang Perlindungan Anak yang sudah berlaku.

"Makanya kami tetap melakukan pelatihan terhadap aparat penegak hukum sehingga sistem peradilan terhadap anak itu harus dilakukan, kalau anak-anak berhadapan dengan hukum harus ditangani secara khusus dengan sistem tersendiri, sistem peradilan anak anak ujarnya.

Yohana mengaku gembira dapat hadir di Hari Peringatan Nasional di Sumsel.

Ia berpesan bahwa anak-anak ini kalau bisa dijaga agar mereka (anak) bergembira dan berbahagia.

"Hak- hak mereka harus diperhatikan, kalau mereka meminta apa saja kepada Pemerintah sesuai dengan hak- hak mereka, harus dijawab oleh Pemerintah. Mereka harus dilindungi dan tumbuh kembang anak-anak harus dijaga," ujarnya.

"Dan mereka harus sekolah, tidak boleh ada yang tidak sekolah, tidak boleh ada anak aibon, pokoknya tidak boleh ada diskriminasi, mereka harus diperhatikan oleh Pemerintah, tidak boleh ada anak-anak bekerja. 0-18 tahun itu khusus untuk sekolah sesuai dengan UU perlindungan anak. Tidak boleh ada perkawinan anak semua anak harus sekolah," tukasnya.

Berita Terkini