TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Penahanan terhadap mantan Kasat Pol PP OKU Timur Okto Sriherjeni dan bendaharanya Desi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 Juta lebih yang diambil dari penggunaan dana kebisingan pengamanan angkutan batu bara selama tahun 2013-2014.
Menurut Kajari OKU Timur Suhartoyo SH M.hum kasus Pol PP tersebut sebenarnya sudah ditangani cukup lama.
Bahkan salah satu tersangka yang menjabat sebagai kabid atas nama Hardi sudah ditahan dan saat ini hukumannya sudah diputuskan di pengadilan tipikor.
"Mantan Kasat Pol pp ini agak terlambat karena setiap dipanggil selalu banyak alasan sehingga selalu dilakukan penjadualan ulang. Dan hari ini mereka datang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi langsung kita limpahkan ke Rutan Martapura," katanya.