Guru Honor dengan SK Kepala Sekolah dan Komite Tidak Kebagian Dana Honor Rp 15 Miliar Tahun Ini

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemprov Sumsel menganggarkan Rp 15 miliar untuk membayar gaji 705 guru honor SMA/SMK pada 2017.

"Kita saat ini mencari pola untuk melakukan pembayaran sehingga kita tidak menyalahi aturan dan menjadi temuan nantinya. Saat ini kita menganggarkan Rp 15 Milliar untuk 705 Guru honor SMA/SMK Sumsel selama satu tahun," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Budiono didampingi Kasubag Keuangan, Markoginta.

Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Yohanes H. Toruan, usai memimpin rapat pembahasan pembayaran gaji guru dan pegawai Disdik Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Setda
Rapat, Rabu (15/3/2017) belum bisa diwawancarai.

"Nanti saya masih ada satu rapat lagi," kata Yohanes H. Toruan keluar dari ruang rapat sambil berlalu.

Budiono menambahkan, pemerintah hanya mengakui guru honor yang di SK-kan oleh Bupati dan Walikota, dimana untuk yang 3.228 dan tercatat guru honor dengan SK Kepsek dan Komite sekolah.

"Memang saat ini gaji guru honor di Sumsel sangat variasi, ada yang 300 hingga 1 juta perbulan, tapi kita anggarkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Sumsel," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Budiono, didampingi Kasubag Keuangan, Markoginta. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Menurut Budiono, secepatnya akan dilakukan pembayaran terhadap guru honor yang dimaksud.

"Secepatnya kita lakukan pembayaran jika pola pembayarannya sudah rampung karena dananya sudah tersedia. Secepatnya kita bayarkan," tegasnya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan ini guru harus mengajar 20 Jam/Minggu.

Kemudian ijazahnya harus linear contoh.

"Guru Bahas Inggris mengajar Praktek Karya," jelasnya.

Tanggungjawab pembayaran intensif mengajar guru guru honorer tingkat SMA/SMK merupakan kewajiban Pemrov Sumsel berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Di UU No 23/2014 itu kalau tidak salah kan sudah diatur semua mengenai pelimpahan kewenangan tenaga pengajar tingkat SMA/SMK yang juga sudah termasuk guru guru honorer. Pertama, UU No 23/2014 sudah jelas mengatur tata penganggaran gaji guru guru honor SMA. Artinya, pengganggaran khusus mereka adalah kewenangan provinsi," terang Budi.

Berita Terkini