Demo Tangkap Ahok

Menistakan Agama Ini Hukuman yang Harus Diterima Pelakunya Kata Rizieq Shihab

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Saksi ahli agama dari JPU, Rizieq Shihab, mengatakan, penodaan agama baik umat Islam atau non-Islam, memiliki hukum haram.

Menurut dia, bila orang Islam melakukan penodaan agama, maka diminta bertaubat.

"Bila tak bertobat, maka harus dihukum mati melalui mahkamah yang menggunakan hukum Islam," kata Rizieq di persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Sementara, bila dilakukan oleh non-muslim, maka termasuk penodaan agama dan bagian dari kafir harbi.

Rizieq menjelaskan, kafir harbi merupakan orang kafir yang hidup di tengah umat Islam dan menistakan Islam.

"Hukum bagi orang ini juga kalau dia punya kekuatan harus diperangi, kalau dia warga negara harus diseret ke pengadilan untuk dihukum mati, hukum Islam atau bukan, adalah hukum mati," kata Rizieq.

Selain itu, Rizieq mengatakan, meskipun sudah minta maaf, maka proses hukum tetap berjalan, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi dan dilakukan oleh orang lain.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Berita Terkini