TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres OKU Timur langsung menghubungi bagian reskrim setelah mengetahui salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran kedapatan memiliki senjata api rakitan Senin (27/2/2017) sekitar pukul 11.00.
Selain menghubungi anggota reskrim, beberapa anggota satlantas yang sedang melakukan pengamanan jalan langsung mengamankan pemilik senpi yang diketahui bernama Aryan Widodo (19), warga Desa Karangindah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Informasi dari saksi di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika sejumlah anggota satlantas melakukan pengamanan jalan di lampu merah simpang empat Desa Tanjungkemala.
Melihat salah satu pengendara yang mengendarai sepeda motor V-ixion merah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5049 FT tanpa kelengkapan, Polisi meminta pengendara tersebut untuk berhenti, namun gerakan pengendara yang mencurigakan kemudian membuat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati senpi terselip di baju tersangka.
“Ada beberapa anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan jalan yang sedang padat. Ketika melihat tersangka mereka memberhentikannya dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kemudian polisi menggeledahnya dan menemukan ada senpi,” ungkap saksi ketika diwawancarai.
Setelah memastikan apa yang dibawa tersangka adalah senpi, polisi kemudian langsung menghubungi polisi lainnya dan membawa tersangka ke Mapolres.
Sedangkan Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru melalui Kasubag Humas AKP Hardan membenarkan adanya penangkapan tersangka yang membawa senpi tersebut. Menurutnya, tersangka awalnya melanggar lalu lintas dan diberhentikan anggota satlantas.
“Setelah digeledah, tersangka dia membawa satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) warna hitam gagang kayu warna coklat yang diselipkan di celana tersangka,” katanya.
Tersangka dan barang bukti saat ini kata dia, sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal I ayat I Undang- Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Aryan Widodo (19), ketika diwawancarai mengaku membeli senjata tersebut di Kota Prabumulih sejak satu bulan yang lalu dengan harga Rp 300 Ribu beserta satu buah amunisi.
“Ini untuk jago diri bae pak, idak dipake untuk gerandong motor (begal). Tapi pernah aku cubo senjata ini, nyubo bae nembak ke arah hutan,” katanya. (Evan Hendra)