TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Tumpukan sampah berada jalan penghubung antar kecamatan, tepatnya di perbatasan Desa Air Itam antara Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, PALI dijadikan makanan hewan ternak sapi warga setempat.
Selain dijadikan makanan ternak, tumpukan sampah mengeluarkan bau tak sedap dan sangat mengganggu pengendara melintas di jalan menuju kampung halaman Bupati PALI itu.
"Karena tidak ada tempat pembuang sampah yang disediakan oleh pemerintah, jadi warga membuang sembarangan sampah di pinggir jalan, dampaknya saat melintas jalan itu kami tutup hidung karena tidak tahan dengan buah nya," kata Yulian, warga Desa Air Itam, PALI, Rabu(13/7/2016)
Dia menambahkan, tumpukan sampah itu dijadikan makanan sapi warga, sehingga warga yang melintas jalan harus hati-hati dan pelan-pelan karena banyak sapi mencari makanan di tumpukan sampah.
"Tumpukan sampah jadi tempat sapi mencari makanan, ini sangat membahayakan para pengendara, karena banyak sapi di jalan," kata dia.
Sementara Camat Penukal, Junaidi SE, Msi, pihaknya sudah mengajukan bantuan pemerintah untuk dibuat TPS (Tempat Pembuangan Sampah) dan TPA (Tempat Pembuang Akhir) di wilayah Kecamatan Penukal. Namun, hingga saat bantuan yang harapkan rakyat belum juga ter realisasi.
"Kita sudah mengajukan meminta di Kecamatan Penukal di bangun TPS dan TPA, agar sampah tidak dibuang warga ke jalan, tapi hingga saat ini pengajuan belum ter realisasi," ujar Junaidi.
Ditanya banyak sapi ternak warga yang berkeliaran di jalanan serta mencari makan di tumpukan sampah.
Junaidi, menjawab secara tegas bahwa pihaknya sudah membuat imbauan agar hewan ternak harus dikandang.
Namun, imbauan tersebut belum juga digubris oleh warga.
Ia meminta pihak berwenang dalam hal penegak peraturan daerah (Pol PP) untuk ditertibkan sapi yang masih berkeliaran.
"Kita sudah memberikan surat imbauan kepada warga, tapi tidak digubris, oleh karena Pol-PP harus menertibkan itu (sapi berkeliaran), walaupun kita belum ada Perda (Peraturan Daerah), kita bisa terapkan Perda kabupaten induk, Muaraenim, tentang penertiban hewan ternak kaki empat," jelas Junaidi.