Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru saja melakukan aksi pembegalan terhadap korban bernama Alex Saputra (46), yang terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar, Selasa (19/4/2016) dini hari. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang.
Seorang pria yang diamankan oleh anggota polisi ialah Dedek Gunawan alias Hendra (25), warga Jalan Panca Usaha Lorong Melati Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, sementara dua rekan Dedek yang lain, yakni RD dan RN berhasil melarikan diri. Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Hendrapun harus merasakan timah panas polisi di kaki kananya.
Menurut Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso mengatakan, tertangkapnya Hendra bermula saat anggotanya tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Sukabangun II Kecamatan Sukarami.
Saat berpapas dengan anggota polisi, kegugupan Hendra tak dapat ditutupi, hingga membuat tangannya spontan membuang senjata api rakitan (senpira) beserta 4 butir amunisi yang ia bawa. Melihat hal itu, anggotapun langsung melakukan pengejaran terhadap Hendra dan berhasil mengamankannya.
Budi menambahkan, setelah melakukan intrograsi terhadap Hendra, akhirnya terkuat jika Hendra merupakan pelaku pembegalan menggunakan senpira terhadap korban Alex.
Bersama Hendra turut pula diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo dengan nopol BG 2172 UV milik Alex. Tak hanya itu, didapati pula senpira beserta amunisinya.
"Hendra ini akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu kita juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tegasnya.
Sementara menutu Hendra, ia baru satu kali melakukan pembegalan tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi karena ia tengah terlilit hutang sebesar Rp 500 ribu.
"Saya juga diancam oleh RD, kalau tidak mau ikut aksi kejahatan tersebut saya akan ditembaknya, jadi saya ikut. Pistol itu juga bukan milik saya, milik RD," terangnya.