Azisko Menangkan Gugatan Terhadap SK Bupati OKI yang Menangkan Calon Kades Sungai Pasir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan terhadap gugatan Calon Kades Desa Sungai Pasir Azisko di PTUN Palembang, Selasa (8/3/2016).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim PTUN Palembang memutuskan memenangkan pihak penggugat yakni Azisko terhadap SK Bupati OKI yang melantik Calon Kades Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal OKI beberapa
waktu lalu, Selasa (8/3/2016).

Majelis dari PTUN Palembang menjelaskan telah memenuhi unsur untuk disengketakan.

PTUN Palembang berwenang untuk mengusut dalam gugatan yang dilayangkan dari calon Kades nomor urut 3 yakni Azisko.

Dari fakta persidangan, adanya pementapan yang berbeda dari hasil pemungutan suara.

Dadan dianggap telah melanggar perundang-undangan dari hasil penetapan kades Sungai Pasir yang dilakukan Bupati OKI.

"Mengabulkan permohonan penggugat terhadap gugatan dari penggugat sebagian. Sehingga dimperintahkan kepada Bupati OKI untuk membatalkan keputusan bupati terhadap pengangkatan tergugat dua interpensi yakni Deli Alapa sebagai Kades Desa Sungai Pasir.selain itu juga mencabut keputusan bupati tentang pengangkatan kades," tegas majelis.

Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara terhadap tergugat. Bila tidak sependapat dengan keputusan majelis dapat mengajukan banding dengan rentang waktu 14 hari setelah ditetapkan keputusan.

Berita Terkini