TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) yang dibawah naungan Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) memastikan, dalam pengucuran modal usaha bagi para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di Palembang, keputusan akhirnya ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang selaku pemegang saham.
"Mekanismenya pengucuran dana modal usaha ini dilakukan oleh Pemkot Palembang, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang. BPR hanya mencairkan dana saja," kata Direktur Utama BPR Pasar, Armansyah Syamsudin, Senin (1/2/2016).
Diungkapkan Armansyah, awalnya dana yang akan dikurcurkan untuk pelaku UMKM ini sebesar Rp 5 miliar, dan program ini merupakan program Pemkot Palembang sejak 2013 lalu.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Palembang terkait bantuan penguatan modal usaha itu,"ujarnya, seraya flapont pinjaman yang diberikan antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, dan jumlah itu bisa mencapai Rp 100 juta, jika usahanya tersebut dinilai andalan dan ciri khas daerah Sumsel.
Ditambahkan Armansyah, nantinya pinjaman pelaku usaha kecil menengah tersebut tanpa anggunan dan "kemungkinan" bunga yang ditanggung Pemkot Palembang.
"Yang pasti, minimal sudah usaha berjalan minimal 2 tahun, dan berdomisili di Palembang. Dimana polanya nanti Kecamatan dan kelurahan yang mendata para pedagang UKM tersebut, nantinya siapa yang layak dapat bantuan modal,"tandasnya.