TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang terhadap gugatam SK Bupati OKI yang dikeluarkan dan memenangkan calon Kades Sungai Pasir nomor urut 2 kembali digelar di PTUN Palembang, Selasa (26/1/2016).
Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum ini, menghadirkan lima saksi dari penggugat yang juga calon Kades Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal OKI nomor urut 3 Azisko.
Sebelum kelima saksi yang dihadirkan ini memberikan kesaksian di muka persidanvan, mereka terlebih dahulu disumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah ketua panitia pemilihan kades Desa Sungai Pasir Sulton.