Laporan Wartawan Tribunsumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga desa tidak bisa kembali bekerja sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi pembekuan izin ke PT Tempirai Palm Resources (TPR).
Pemerintah melarang adanya aktivitas di perusahaan yang lahannya juga terbakar pada September lalu.
Madi, Hermawan dan lainnya kini hanya bisa menyaksikan buah sawit yang tadinya merah jadi busuk menghitam.
Rumput-rumput yang sudah setinggi pinggang juga dibiarkan saja karena adanya larangan beraktivitas.
Pegawai kredit kendaraan bermotor dan bank mulai banyak masuk dusun menagih tunggakan pinjaman.
Warga yang tidak punya uang pilih meninggalkan dusun, sebagian lagi sengaja merantau cari pekerjaan ke daerah lain.
Warga yang tetap berdiam di dusun lebih banyak menghabiskan waktunya duduk di depan rumah.
Begitu juga Madi, warga Dusun Sepucuk yang beberapa hari ini banyak mengisi waktu bersama keluarga.
Beberapa hari lalu, bapak empat anak ini sempat merantau jadi buruh pangggul kayu di Sungai Ceper, Musuji. Kakinya juga sempat menginjak tanah Belitang, OKU Timur untuk membantu petani sana panen padi.
“Sekarang kerja serabutan, kalau kerjaan habis hanya di dusun. Uang hasil kerja tadi dihemat-hemat. Kalau uang habis pernah hanya makan ubi sebagai pengganti nasi. Harganya murah hanya Rp 2.000 per kg,” ujar Madi dijumpai di depan rumahnya, Senin (11/1).
Selengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Kamis (14/1/2015).