Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRiBUNSUMSEL.COM, PALI - Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku, harap-harap cemas terkait adanya kabar pemotongan gaji sebesar 50 persen dari sebelumnya, dan pemangkasan TKS di Bumi Serapat Serasan.
Selain itu, juga mereka mengeluhkan belum dibayar uang honor selama tiga bulan dengan jumlah uang Rp 1,8 juta.
"Ada informasi dari atasan kami yang sudah mengikuti rapat, katanya gaji TKS dipotong 50 persen atau perbulan cuma dibayar Rp 300 ribu," kata TKS, yang enggan namanya dipublikasikan, ketika dijumpai Tribun, Senin(11/1).
Dia mengatakan, pemotongan gaji dan pemangkasan TKS membuat dirinya bersama TKS lainnya menjadi cemas dan menjadi perbincangan hangat.
"Kami cemas gaji dipangkas dan pengurangan TKS, kami takut SK (Surat Keputusan) TKS Tahun 2016 tidak dikeluarkan atau SK dikeluarkan dengan gaji cuma Rp 300 ribu," katanya.
Saat dikonfirmasi, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten PALI, Yuhairudin belum bisa memastikan pemotongan gaji sebesar 50 persen untuk para TKS dan hingga saat ini SK TKS masih dalam konsep pengetikan dan belum ditanda tangani.
"Belum pasti, tunggu dibayar baru tahu berapa jumlah gaji yang diterima oleh para TKS. Kami sekarang lagi pengetikan konsep SK TKS dan belum teken SK TKS," ungkap Yuhok sapaan akrab Yuhairudin.
Disinggung adanya TKS belum dibayar honor sudah mencapai 3 bulan, Yuhok, meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pro aktif menanyakan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD).
"Kita (BKD) hanya membuatkan SK masalah gaji kita serahkan kepada SKPD, agar pro aktif menanyakan ke DPPKAD, walaupun kas kita masih kosong," jelas Yuhok, seraya mengatakan jumlah TKS di PALI mencapai 6 ribu orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Amiruddin Tjikmat, S.Sos, M,Si memastikan anggaran gaji TKS di potong menjadi 50 persen untuk tahun 2016.
"Dari hasil rapat dengan bupati dan jajaran Pemkab PALI, anggaran TKS tahun 2016 ini dipotong 50 persen, tahun sebelumnya dianggarkan Rp 37 miliar pertahun, di tahun 2016 menjadi 18,5 miliar," ungkap Amiruddin.
Meskipun gaji TKS di potaong, Amiruddin, menegaskan tidak ada pengurangan TKS. Namun, gaji TKS perbulan hanya Rp 300 ribu, dan dibayar per triwulan.
"Kita pastikan tidak mengurangi TKS atau merumahkan mereka, kita cuma memotong anggaran untuk menutupi defisit atau utang kepada pihak ketiga (kontraktor dan bendahara) sebesar Rp 84 miliar untuk dibayar menggunakan APBD tahun 2016," sambung Amiruddin.
"Jadi efek-efek menutupi utang itu, kita lakukan efisiensi anggaran, tidak hanya gaji TKS di potong, PNS juga agar dikurangi kegiatan seperti DL (Dinas Luar) ini semua untuk menutupi utang," jelas Amiruddin.