TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada yang berbeda dalam sidang gugatan yang dilakukan calon Kepala Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal OKI terhadap SK Bupati OKI di PTUN Palembang, Rabu (6/1/2016).
Bila biasanya hakim laki-laki yang memimpin jalannya sidang, namun di persidangan ini dipimpin hakim berparas cantik.
Dengan mengenakan toga kebesaran hakim PTUN, wanita berhijab ini tetap tegas memimpin jalannya persidangan.
Nama hakim cantik ini Andriyani SH MH. Dalam persidangan ini, ia juga sempat beradu argumen dengan kuasa penggugat dalam sidang lanjut di PTUN Palembang.
Dalam sidang ini, wanita berhijab ini memutuskan akan melanjutkan persidangam berdasarkan kesepakatan bersama.
Karena dari pihak penggugat enggan dilakukan skor dalam sidang, melainkan melanjutkan sidaang pekan depan.
Hakim Andriyani SH MH menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan SK Bupati OKI yang diajukan calon kades desa Sungai Pasir Azisko.