Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan gugatan calon kades Desa Sungai Pasir OKI Azisko terhadap SK Bupati OKI yang kembali digelar dengan agenda jawaban dari tergugat hanya berlangsung lima menit di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Selasa (22/12/2015).
Dalam persidangan ini, tergugat yakni Bupati OKI melalui kuasa hukumnya hanya memberikan jawaban tertulis dalam persidangan.
Jawaban tertulis terlebih dahulu diberikan kepada hakim ketua yang memimpin sidang, dari hakim ketua inilah diberikan kepada pihak penggugat yakni pihak Azisko melalui kuasa hukumnya.
"Jawaban tergugat tanpa halaman, jadi bisa dipelajari lebih lanjut. Kemarin saya minta hadirkan kades terpilih, tidak hadir. Nanti panitera pengganti diperintahkan untuk meminta alamat dan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim ketua dimuka persidangan.
Majelis yang hanya dipimpin hakim ketua ini meminta dihadirkan kades terpilih Desa Sungai Pasir OKI dalam persidangan.
"Tanggal 30 nanti kita agendakan kembali untuk reflik dari penggugat. Selain itu menghadirkan kades terpilih," tutup hakim ketua sambil mengetok palunya tanda menutup persidangan.