TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Budi Priyono mengatakan tak ada batas waktu pencairan dana JHT yang telah boleh diambil sejak 1 September 2015 bagi para pekerja atau buruh yang telah keluar dari perusahaan.
" Ya, sesuai Permenakertrans nomor 19 tahun 2015 menyatakan bahwa yang sudah berhenti kerja atau ter-PHK dari perusahaan minimal masa tunggu satu bulan, mulai 1 September 2015 nanti uang JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil penuh alias seluruhnya," katanya, Kamis (3/9/2015).
Ia mengatakan masyarakat tak perlu resah karena pencairan ini dapat dilakukan kapan saja, tak ada batas waktunya.
Diakuinya, karena itulah terjadinya penumpukan pada 1 September hingga hari ini karena masyarakat ini mendengar isu pembayaran ini sampai 15 September saja.
"Kita tegaskan tidak ada batas waktu pengambilan akan tetapi karena keterbatasan tenaga dan membludaknya pengaju klaim sehingga terjadi penumpukan seperti ini," jelasnya.