Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora terkait SK pembekuan PSSI.
Majelis hakim pada persidangan ini dipimpin oleh hakim Ujang Abdullah dan dua hakim anggota yakni Indaryadi, dan Haryati.
Majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Serta membatalkan surat keputusan pembekuan PSSI.
"Menolak semua eksepsi tergugat. Serta meminta tergugat untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek gugatan." ujar hakim Ujang Abdullah saat persidangan di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (14/07/2015).
Dengan hasil ini persidangan SK pembekuan PSSI dicabut setelah ada putusan inkracht. Pihak tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan banding ke PT TUN 14 hari setelah putusan PTUN.