TRIBUNSUMSEL.COM - DISHUB mengapa tutup mata dengan jukir yang menerapkan tarif liar sesuka mereka. Padahal sudah jelas aturannya Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 mobil. Tapi malah motor ditetapkan tarif mobil Rp 2.000 bahkan ada yang Rp 3.000 dan Rp 5.000 saat ada kegiatan di BKB. Tolong ditertibkan pak.(tnf)
085273340xxx
Jawab:
Laporkan ke Petugas Dishub
ITU pelanggaran, tarif sepeda motor di pinggir jalan yang bukan dikelola swasta itu Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau minta lebih laporkan kepada petugas kami, karena setoran jukir ini yang masuk hanya Rp 1.000.(tnf)
Masripin Toyib MM
Kepala Dinas Perhubungan Palembang