TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Suryadharma ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.
Saat meninggalkan KPK sekitar pukul 19.00 WIB, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Kasusnya kemudian dikembangkan dan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lain untuk kasus yang sama namun dalam kurun waktu 2010-2011.
Terkait kasusnya itu, Suryadharma Ali sudah pernah dipanggil penyidik. Namun Suryadharma selalu menolak dan mengaku sakit.