Waspada Beli Kendaraan yang Dijual Murah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan motor dengan kekerasan atau yang dikenal dengan begal, masyarakat diminta tidak membeli hasil curian tersebut. Salah satu ciri dari kendaraan hasil curian adalah berharga jauh lebih murah daripada harga di pasaran.

"Jika harga kendaraan ditawarkan lebih murah daripada harga pada umumnya, maka ada kemungkinan itu merupakan hasil curian," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Martinus menjelaskan, sering pula kendaraan dijual dalam bentuk tak utuh, melainkan sudah dipreteli. Sehingga, barang-barang hasil curian dijual dalam bentuk suku cadang (spare part). Apalagi, lanjut dia, bila kendaraan atau suku cadang murah tersebut dibeli tidak pada tempat resmi. Hal itu menambah indikasi bahwa barang-barang yang dijual itu adalah hasil curian.

Imbauan untuk tidak membeli barang-barang hasil curian ini pun tidak main-main. Pasalnya, pembeli atau pemakai barang-barang hasil curian juga dapat dijerat hukum pidana sebagai penadah sesuai dengan Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP.

Martinus menjelaskan, Pasal 480 KUHP berlaku jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Hukumannya maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 481 KUHP diperuntukkan bila seseorang terbiasa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Pelakunya bisa dihukum pidana hingga tujuh tahun penjara.

Diketahui, sejak meningkatnya kualitas kejahatan pencurian kendaraan bemotor dan penadahan hasil kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor MAK 01/II/2015 tentang sangsi pidana terhadap pelaku curas ranmor pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam maklumat tersebut, Unggung menegaskan sanksi pidana terhadap para pelaku kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.

Tags:

Berita Terkini